KEGIATAN PPDBM MAN 2 PAYAKUMBUH
TAHUN PELAJARAN 2025 / 2026
- Pelaksanaan PPDBM MAN 2 Kota Payakumbuh TP. 2025/2026 di lakukan melalui Jalur Prestasi dan Pegular.
- Jalur Prestasi dibagi menjadi:
- Jalur Prestasi Akademik
- Jalur prestasi akademik diberikan kepada calon peserta didik kelas IX yang masih aktif pada tahun pelajaran 2024/2025.
- Prestasi akademik diantaranya : Juara 1-3 lomba KSM, OSN, OSP & OSK dan kopetensi sejenisnya yang dibuktikan dengan sertifikat asli
- Khusus untuk Jalur akademik peringkat kelas (Juara umum), juara 1 – 3 selama menempuh pendidikan di MTsN dan hanya berlaku bagi MTsN di wilayah Kota Payakumbuh dan Kabupaten Limapuluh Kota saja.
- Prestasi akademik khusus peringkat kelas dibuktikan dengan raport MTsN yang asli
- Calon peserta didik jalur prestasi akademik juara kelas yang dinyatakan lulus diterima menjadi peserta didik MAN 2 Kota Payakumbuh akan diberikan Fasilitas berupa Beasiswa dari madrasah
- Jalur Prestasi Non Akademik
- Meraih juara 1-3 dalam cabang lomba Olah raga, seni madrasah, Robotik dan sejenisnya yang ditandai dengan sertifikat atau medali dalam lomba, AKSIOMA, atau sejenisnya
- Prestasi yang diperoleh adalah bersifat pribadi / Individu kecuali lomba Robotik bisa dalam bentuk TIM
- Meraih juara 1-3 lomba keagamaan dan Memiliki sertifikat cabang lomba baca Kitab Kuning, MTQ, MHQ, MSQ, Lomba pidato Bahasa Arab, Kaligrafi kota sampai Nasional
- Memiliki hafalan minimal 2 juzz dan sertifikat tahfizd (Jika ada) dan harus mengikuti tasmi’ ( diuji) oleh TIM yang di tunjuk oleh panitia PPDBM. Khusus calon peserta didik jalur tahfizd, jika diterima maka WAJIB mengambil / masuk lokal kelas tahfizh
- Jalur Prestasi Akademik
- Waktu Pelaksanaan
- Jalur Prestasi dimulai dari Tanggal 17 Februari 2025 – 27 Februari 2025
- Jalur Regular – Gelombang 1 Tanggal 17 Maret 2025 – 28 Maret 2025
- Jalur Regular – Gelombang 2 Tanggal 05 Mei 2025 – 09 Mei 2025
- Persyaratan Umum calon peserta didik baru MAN 2 Payakumbuh berikut :
- Beragama Islam
- Bisa membaca dan menulis Al-Qur’an
- Berusia maksimal 21 tahun pada tanggal 1 Juli 2025 dibuktikan dengan Akta kelahiran asli
- Bagi calon peserta didik yang berijazah luar negeri HARUS mendapatkan penegasan dari Direktur Jenderal Pendidikan Dasar Menengah Kemendikbud / Dirjen Pendis Kemenag RI
- Memiliki ijazah/ STTB MTs/ SMP/ Program paket/Program kesetaraan pada pondok pesantren dan sederajat
- Persyaratan akademis atau dokumen sesuai kebutuhan layanan yang dikembangkan madrasah, ditentukan oleh masing-masing madrasah
- Informasi Penyerahan Berkas (Jalur Prestasi Juara Kelas)
- Tanggal 6 dan 7 Maret 2025